Aut dedere aut judicare

Dalam bidang hukum, prinsip aut dedere aut judicare (Latin untuk "diekstradisi atau dihukum") merujuk kepada kewajiban hukum negara-negara yang berada di bawah hukum internasional untuk menindak orang-orang yang melakukan kejahatan internasional serius ketika tak ada negara lain yang meminta ekstradisi. Kejahatan yang dianggap masuk ke dalam cakupan prinsip aut dedere aut judicare meliputi:

  • Pembajakan pesawat sipil
  • Penyanderaan warga sipil
  • Tindak terorisme
  • Penyiksaan
  • Kejahatan terhadap para diplomat dan "orang yang dilindungi secara internasional" lainnya, dan;
  • Pendanaan terorisme dan kejahatan internasional lainnya

Pranala luar

  • Aut Dedere Aut Judicare -- Bibliographies on the topics of the International Law Commission (no. 6 in the list) (UNOG Library)