Konsul

Konsulat Jendral Republik Indonesia di Houston

Seorang konsul atau konsul jenderal adalah pemimpin sebuah konsulat (bahasa Inggris:"Consulate") wakil resmi sebuah negara bertindak untuk membantu dan melindungi warga negaranya serta memfasilitasi hubungan perdagangan dan persahabatan (hal ini yang membedakan tugas antara seorang konsul dengan seorang duta besar yang mewakili sebuah negara).[1] Seorang konsul ditugaskan di luar wilayah metropolitan atau ibu kota sebuah negara di luar negeri dan berkewajiban menjaga kepentingan negara serta rakyatnya yang berada di negara luar negeri tersebut. Kantor tempat konsul bertugas disebut konsulat atau konsulat jenderal, dan umumnya berada di bawah pimpinan sebuah kedutaan besar, yang biasanya terletak di ibu kota negara.

Referensi

  1. ^ Nicholas Tandi Dammen (2005). "Kewenangan Perwakilan RI di Luar Negeri". Jurnal Hukum Internasional. 2 (4): 716. ISSN 1693-5594. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2020-09-19. Diakses tanggal 2021-01-14. 

Lihat pula

  • Konsul (Romawi Kuno)
  • l
  • b
  • s
  • l
  • b
  • s
Diplomasi dan diplomat
Peran
Gelar
kepala
diplomatik
Multilateral
  • Duta besar keliling
  • Wakil tetap
  • Wakil residen
Bilateral-nasional
  • Duta besar
    • Komisaris tinggi
    • Nunsius
  • Kuasa usaha
  • Kepala perwakilan
  • Wakil kepala perwakilan
Bilateral-subnasional
  • Konsul
Bilateral-insuler
  • Agen jenderal
  • Residen
    • Komisaris residen
  • Utusan
Menurut portofolio (Atase)
  • Atase sains
  • Atase budaya
  • Atase pertanian
  • Atase udara
  • Atase pertahanan
  • Atase kepolisian
  • Atase laut
  • Atase hukum
  • Komisaris perdagangan
  • Kuasa misi
  • Penasihat kuasa investasi
Peran lain
Klasifikasi
Pangkat diplomatik
Kantor
Jenis
Topik
Dokumen
Topik lain
Category Kategori