Lembaga Administrasi Independen (Jepang)

Jepang
Artikel ini adalah bagian dari seri
Politik dan Ketatanegaraan
Jepang
Konstitusi
  • Konstitusi Jepang
    • Sejarah
  • Hukum
Monarki
Badan legislatif
  • Dewan Penasihat
      • 2007
      • 2010
      • 2013
      • 2016
  • Dewan Perwakilan Rakyat
  • Pemilihan umum selanjutnya
Topik terkait
  • Portal Jepang
  • Negara lainnya
  • Atlas
  • l
  • b
  • s

Badan Administrasi Berbadan Hukum (独立行政法人, Dokuritsu gyōsei hōjin, singkatan Dokugyo), atau Lembaga Administrasi Independen, adalah jenis badan hukum yang dibentuk oleh Pemerintah Jepang berdasarkan Undang-Undang tentang Aturan Umum untuk Badan Administrasi Berbadan Hukum (Undang-undang no. 103 tahun 1999, direvisi tahun 2014).[1] Badan-badan independen tidak berada di bawah Undang-Undang Organisasi Pemerintah Nasional yang mengatur kementerian dan lembaga Jepang.

  1. ^ "Act on General Rules for Incorporated Administrative Agencies - Japanese/English - Japanese Law Translation". www.japaneselawtranslation.go.jp. Diakses tanggal 2022-08-08.