Paspor Uni Eropa

Paspor Uni Eropa merupakan paspor yang dikeluarkan oleh negara-negara anggota Uni Eropa. Uni Eropa sendiri sebagai Institusi Supranasional tidak mengeluarkan paspor, tetapi paspor yang dikeluarkan oleh negara-negara anggota Uni Eropa berlaku di seluruh wilayah Uni Eropa. Paspor yang dikeluarkan memiliki kesamaan bentuk, warna, format dan konten. Hal ini ditujukan untuk menimbulkan rasa kebersamaan antara anggota Uni Eropa sebagai satu komunitas.[1]

Kegunaan

Paspor Uni Eropa memiliki kegunaan sebagai tanda bukti seseorang sebagai penduduk Uni Eropa dan alat untuk melintasi perbatasan negara-negara Uni Eropa tanpa diperlukannya visa. Paspor Uni Eropa menjadikan pemiliknya beas berpindah-pindah dari satu negara ke negara lain yang masih termasuk kedalam kawasan Uni eropa. selain itu pemilik paspor ini bisa mengunjungi negara yang termasuk kedalam Kawasan Ekonomi Eropa, yaitu Uni Eropa, Islandia, Liechtenstein dan Norwegia. selain itu pemiliki paspor ini juga bisa mengunjungi Swiss tanpa visa.[2]

Catatan kaki

  1. ^ Resolution of the Representatives of the Governments of the Member States of the European Communities, meeting within the Council of 23 June 1981 .
  2. ^ "EUR-Lex - 22007D0158 - EN - EUR-Lex". eur-lex.europa.eu (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2018-06-14.