Pengerukan Indonesia
- Pengerukan
- Reklamasi
- Rekayasa sipil
- Konsultansi
- Survei
- Pembuatan dan perbaikan kapal
- Keagenan kapal
- Konsesi
- Penyewaan kapal
PT Pengerukan Indonesia atau biasa disingkat menjadi Rukindo, adalah anak usaha Pelabuhan Indonesia yang berbisnis di bidang pengerukan dan galangan kapal. Untuk mendukung kegiatan bisnisnya, hingga tahun 2019, perusahaan ini memiliki 9 unit kapal keruk.[3][4]
Sejarah
Perusahaan ini memulai sejarahnya sebagai unit pengerukan dari PN Pelabuhan I sampai PN Pelabuhan IX. Pada tahun 1983, pemerintah menggabungkan unit-unit pengerukan tersebut untuk membentuk perusahaan ini dengan nama Perusahaan Umum Pengerukan (Perum Pengerukan).[5] Pada tahun 1991, status perusahaan ini diubah menjadi persero.[6] Pada tahun 2013, pemerintah resmi menyerahkan mayoritas saham perusahaan ini ke Pelabuhan Indonesia II.[3][4][7]
Referensi
- ^ "Dewan Direksi". PT Pengerukan Indonesia. Diakses tanggal 19 Desember 2021.
- ^ "Dewan Komisaris". PT Pengerukan Indonesia. Diakses tanggal 19 Desember 2021.
- ^ a b c d e f g "Laporan Tahunan 2019" (PDF). PT Pengerukan Indonesia. Diakses tanggal 19 Desember 2021.
- ^ a b "Sejarah Perusahaan". PT Pengerukan Indonesia. Diakses tanggal 19 Desember 2021.
- ^ "Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 1983" (PDF). Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Diakses tanggal 19 Desember 2021.
- ^ "Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1991" (PDF). Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Diakses tanggal 19 Desember 2021.
- ^ "Peraturan Pemerintah nomor 44 tahun 2013" (PDF). Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. Diakses tanggal 19 Desember 2021.
Pranala luar
- (Indonesia)Website RUKINDO
Artikel bertopik korporasi atau perusahaan Indonesia ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya. |
- l
- b
- s