Penyakit wajib lapor

Penyakit wajib lapor atau penyakit yang wajib dilaporkan (Inggris: notifiable disease) adalah jenis-jenis penyakit yang diatur oleh hukum agar kasusnya wajib dinotifikasikan atau dilaporkan kepada pihak berwenang, seperti pemerintah suatu negara dan organisasi internasional. Informasi tentang keberadaan penyakit-penyakit ini digunakan oleh pihak berwenang untuk memantau penyakit dan memberi peringatan dini akan kemungkinan wabah penyakit.

Penyakit yang digolongkan wajib lapor umumnya merupakan penyakit menular, baik pada manusia maupun hewan, dan jenis penyakitnya dapat berbeda dari satu negara dengan negara lain. Sebagai contoh, Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika Serikat menetapkan kolera, kriptosporodiasis, siklosporiasis, giardiasis, hepatitis A, legionelosis, malaria, salmonelosis, shigelosis, demam tifoid, vibriosis, dan demam kuning sebagai penyakit wajib lapor.[1] Sementara itu, Organisasi Kesehatan Hewan Dunia menetapkan 117 penyakit hewan yang wajib dilaporkan oleh negara-negara anggotanya.[2]

Referensi

  1. ^ "Nationally Notifiable Diseases". CDC. Diakses tanggal 17 Februari 2022. 
  2. ^ "Animal Diseases". OIE. Diakses tanggal 17 Februari 2022. 
  • l
  • b
  • s
Penyakit dan kondisi medis
Penyebab
Tahapan
Manifestasi
Tingkat
  • Penyakit terlokalisasi
  • Penyakit terdiseminasi
  • Penyakit sistemik
Penularan
Gangguan
Lain-lain
Category Kategori • Commons page Commons
Pengawasan otoritas Sunting ini di Wikidata
Umum
  • Integrated Authority File (Jerman)
Lain-lain
  • Microsoft Academic


Ikon rintisan

Artikel bertopik kedokteran atau medis ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

  • l
  • b
  • s