Resolusi 1273 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Tiongkok
Prancis
Rusia
Britania Raya
Amerika Serikat
Anggota tidak tetap
Argentina
Bahrain
Brasil
Kanada
Gabon
Gambia
Malaysia
Namibia
Belanda
Slovenia
Resolusi 1273 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 5 November 1999. Usai mengulang resolusi-resolusi seputar situasi di Republik Demokratik Kongo, DKPBB mengerahkan 80 personil militer sebagai bagian dari upaya untuk membantu proses perdamaian di negara tersebut sampai 15 Januari 2000.[1]
Referensi
- ^ "Security Council extends mandate of military liaison personnel deployed to assist peace process in Democratic Republic of Congo". United Nations. 5 November 1999.
Pranala luar
- Text of the Resolution at undocs.org
![](http://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/4/4c/Wikisource-logo.svg/38px-Wikisource-logo.svg.png)
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Resolusi 1273 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa