Resolusi 661 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Tiongkok
Prancis
Britania Raya
Amerika Serikat
Uni Soviet
Anggota tidak tetap
Kanada
Pantai Gading
Kolombia
Kuba
Ethiopia
Finlandia
Malaysia
Rumania
Yaman
Zaire
Resolusi 661 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 6 Agustus 1990. Usai mengulang Resolusi 660 (1990) dan menyatakan bahwa Irak menolak untuk menaatinya dan hak pertahanan diri Kuwait, DKPBB mengambil langkah untuk mengimplementaskan sanksi internasional terhadap Irak lewat Pasal VII Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa. Resolusi tersebut adalah resolusi kedua dari DKPBB terhadap invasi Kuwait.[1][2]
Referensi
Pranala luar
Karya yang berkaitan dengan United Nations Security Council Resolution 661 di Wikisource
- Text of the Resolution at undocs.org
- 661 Committee website di Wayback Machine (diarsipkan tanggal October 10, 2011)