Undang-Undang Penanggulangan Keadaan Bahaya
Undang-undang Penanggulangan Keadaan Bahaya merupakan undang-undang yang dapat diberlakukan jika negara dalam situasi bahaya atau kacau. Akan tetapi dalam perjalanannya dalam pembuatan undang-undang tersebut sering terjadi kendala diantara legislator sebagai pembuat undang-undang yang mewakili rakyat dan pemerintah sebagai pemohon undang-undang tersebut. RUU PKB ini akan segera dihadirkan setelah pencabutan UU No. 23/Prp/1959 tentang Subversi pada era pemerintahan B. J. Habibie.[1]
Rujukan
- ^ "Perjalanan RUU PKBFenomena RUU Paling Berdarah dalam Sejarah Indonesia". hukumonline.com (dalam bahasa Indonesia). 2000-10-23. Diakses tanggal 2020-01-18. Pemeliharaan CS1: Bahasa yang tidak diketahui (link)
- l
- b
- s
Peraturan perundang-undangan Indonesia
Hukum di Indonesia
- Hukum Pidana (KUHP)
- Hukum Perdata (KUHPer/BW)
- Acara Pidana (KUHAP)
- Advokat
- Aparatur Sipil Negara
- Cipta Kerja (Omnibus Law)
- Desa
- Hak Asasi Manusia
- Informasi dan Transaksi Elektronik
- Kementerian Negara
- Keterbukaan Informasi Publik
- Pelayanan Publik
- Pemerintahan Aceh
- Pemilihan Umum
- Penanggulangan Keadaan Bahaya
- Penyiaran
- Pers
- Pokok Agraria
- Pornografi
- Sistem Pendidikan Nasional
- Telekomunikasi
- Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Rancangan |
---|
- Pengganti Undang-Undang
- Keputusan Presiden
- GBHN
- Ketetapan MPR
- Peraturan Menteri
- Peraturan LPNK
- Peraturan BI
- Peraturan BPK
- Peraturan Desa
- Lembaran Negara Republik Indonesia
- Berita Negara Republik Indonesia
- Lembaran Daerah Indonesia