Kementerian Kesehatan Republik Indonesia

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (juga disingkatkan kepada Kemenkes RI) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan kesihatan. Kementerian Kesehatan berada di bawah kelolaan serta bertanggungjawab kepada Presiden Republik Indonesia.[1]

Kementerian ini dipimpin oleh seorang Menteri Kesehatan (Menkes), jawatan (atau "jabatan") ini telah dipegang oleh Ir. Budi Gunadi Sadikin, CHFC., CLU. sejak 22 Disember 2020.

Tugas dan Fungsi

Kementerian Kesehatan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Kesehatan menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, dan kefarmasian dan alat kesehatan;
  2. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Kesehatan;
  3. pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Kesehatan;
  4. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang kesehatan;
  5. pelaksanaan pengembangan dan pemberdayaan sumber daya manusia di bidang kesehatan serta pengelolaan tenaga kesehatan;
  6. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Kesehatan di daerah;
  7. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Kesehatan; dan
  8. pelaksanaan dukungan substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Kesehatan.[1]

Susunan Organisasi

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2021, Kementerian Kesehatan terdiri atas:

  • Sekretariat Jenderal;
  • Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat;
  • Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit;
  • Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan;
  • Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan;
  • Inspektorat Jenderal;
  • Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan;
  • Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan;
  • Staf Ahli Bidang Ekonomi Kesehatan;
  • Staf Ahli Bidang Teknologi Kesehatan dan Globalisasi;
  • Staf Ahli Bidang Desentralisasi Kesehatan; dan
  • Staf Ahli Bidang Hukum Kesehatan.[1]

Koordinasi terhadap LPNK

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2005, Menteri Kesehatan melakukan koordinasi terhadap LPNK yaitu Badan Pengawas Obat dan Makanan dan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional.

Lihat pula

  • Daftar Menteri Kesehatan Indonesia
  • Kementerian Indonesia

Rujukan

  1. ^ a b c Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2015 tentang Kementerian Kesehatan

Pautan luar

  • Situs web resmi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia
  • Situs web resmi Pusat Komunikasi Publik Kementerian Kesehatan Republik Indonesia

Templat:Kementerian Kesehatan Republik Indonesia

  • l
  • b
  • s
Indonesia Kementerian Indonesia
Kementerian koordinator
Sekretariat Negara  · Perencanaan Pembangunan Nasional
Koordinator Bidang Kemaritiman
Perhubungan  · Kelautan dan Perikanan  · Energi dan SDM  · Pariwisata
Koordinator Bidang Politik,
Hukum, dan Keamanan
Dalam Negeri · Luar Negeri  · Pertahanan · Hukum dan HAM  · Komunikasi dan Informatika  · Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Koordinator Bidang Perekonomian
Keuangan  · Badan Usaha Milik Negara  · Koperasi dan UKM  · Perindustrian  · Perdagangan  · Ketenagakerjaan · Lingkungan Hidup dan Kehutanan  · Agraria dan Tata Ruang  · Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat  · Pertanian
Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Agama  · Kesehatan · Sosial  · Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak  · Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi  · Pemuda dan Olahraga  · Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Lembaga setingkat kementerian
Kejaksaan Agung  · Sekretariat Kabinet  · Tentara Nasional Indonesia  · Kepolisian Negara Republik Indonesia  · Badan Intelijen Negara  · Kantor Staf Presiden  · Badan Ekonomi Kreatif  · Badan Pembinaan Ideologi Pancasila

Templat:Indo-stub