Resolusi 1354 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Tiongkok
Prancis
Rusia
Britania Raya
Amerika Serikat
Anggota tidak tetap
Bangladesh
Kolombia
Irlandia
Jamaika
Mali
Mauritius
Norwegia
Singapura
Tunisia
Ukraina
Resolusi 1354 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 15 Juni 2001. Setelah mengulang kembali resolusi-resolusi sebelumnya tentang topik tersebut, Dewan memperpanjang penugasan Pasukan Penjaga Perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa di Siprus dengan periode tambahan, sekarang berakhir pada 15 Desember 2001.[1]
Referensi
- ^ "Security Council extends Cyprus force mandate to 15 December 2001". United Nations. 15 June 2001.
Pranala luar
- Text of the Resolution at undocs.org
![](http://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/4/4c/Wikisource-logo.svg/38px-Wikisource-logo.svg.png)
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Resolusi 1354 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa