Resolusi 1660 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Tiongkok
- Prancis
- Rusia
- Britania Raya
- Amerika Serikat
Anggota tidak tetap
- Argentina
- Denmark
- Ghana
- Jepang
- Rep. Kongo
- Peru
- Qatar
- Slowakia
- Tanzania
- Yunani
Resolusi 1660 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa diadopsi pada 28 Februari 2006. Dalam resolusi tersebut, Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa mengamandemenkan statuta Pengadilan Pidana Internasional untuk bekas Yugoslavia (ICTY) seputar pelantikan hakim-hakim reserve.[1]
Referensi
- ^ "Security Council amends statute of former Yugoslavia tribunal". United Nations. February 28, 2006.
Pranala luar
- Text of the Resolution at undocs.org
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Resolusi 1660 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa