Resolusi 1721 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

  •  Tiongkok
  •  Prancis
  •  Rusia
  •  Britania Raya
  •  Amerika Serikat
Anggota tidak tetap
  •  Argentina
  •  Denmark
  •  Ghana
  •  Jepang
  •  Rep. Kongo
  •  Peru
  •  Qatar
  •  Slowakia
  •  Tanzania
  •  Yunani

Resolusi 1721 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa diadopsi pada 1 November 2006. Usai mengulang resolusi-resolusi sebelumnya seputar situasi di Pantai Gading, Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa memperpanjang masa transisi Presiden Laurent Gbagbo dan Perdana Menteri Charles Konan Banny selama tak lebih dari setahun.[1]

Referensi

  1. ^ "Security Council extends Côte d'Ivoire transition, aims for free elections by 31 October 2007". United Nations. November 1, 2006. 

Pranala luar

  • Text of the Resolution at undocs.org
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Resolusi 1721 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa