Resolusi 203 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

  •  Tiongkok (ROC)
  •  Prancis
  •  Britania Raya
  •  Amerika Serikat
  •  Uni Soviet
Anggota tidak tetap
  •  Bolivia
  •  Pantai Gading
  •  Yordania
  •  Malaysia
  •  Belanda
  •  Uruguay

Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 203, diadopsi pada 14 Mei 1965. Dalam menghadapi pertumbuhan ketidakstabilan, perkembangan perang saudara dan kemungkinan campur tangan asing di Republik Dominika, Dewan menyerukan gencatan senjata dan mengundang Sekjen untuk mengirim perwakilan ke Republik Dominika untuk melaporkan situasi terkini disana kepada Dewan.

Referensi

  • Text of the Resolution at undocs.org
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Resolusi 203 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
  • l
  • b
  • s
  • ← 1964
  • 1965
  • 1966 →