Resolusi 21 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

  •  Tiongkok (ROC)
  •  Prancis
  •  Britania Raya
  •  Amerika Serikat
  •  Uni Soviet
Anggota tidak tetap
  •  Australia
  •  Belgia
  •  Brasil
  •  Kolombia
  •  Polandia
  •  Syria

Resolusi 21 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi dengan suara bulat tanggal 2 April 1947, memasukkan bekas Kepulauan Pasifik Jerman di utara Khatulistiwa, yang sebelumnya dimandatkan ke Jepang oleh Liga Bangsa-Bangsa, ke Sistem Kepercayaan PBB. Dewan Keamanan mendeklarasikan 16 pasal yang telah disepakati. Dewan menyatakan Amerika Serikat sebagai pihak pengelola dan mengizinkan AS mendirikan pangkalan militer di sana.

Lihat pula

Referensi

  • Text of Resolution at UN.org Diarsipkan 2012-03-01 di Wayback Machine. (PDF)
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Resolusi 21 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
  • l
  • b
  • s
1946
1947
1948
1949
  • 1940-an
  • 1950-an →