Resolusi 362 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

  •  Tiongkok
  •  Prancis
  •  Britania Raya
  •  Amerika Serikat
  •  Uni Soviet
Anggota tidak tetap
  •  Australia
  •  Austria
  •  RSS Byelorusia
  •  Kamerun
  •  Kosta Rika
  •  Indonesia
  •  Irak
  •  Kenya
  •  Mauritania
  •  Peru

Resolusi 362 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa diadopsi oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 23 Oktober 1974. Meskipun Timur Tengah telah meredam, Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa menyatakan bahwa situasinya masih mencekam, dan sehingga resolusi DKPBB tersebut menugaskan Pasukan Darurat Perserikatan Bangsa-Bangsa selama enam bulan, sampai 24 April 1975.

Referensi

  • Text of the Resolution at undocs.org
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Resolusi 362 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
  • l
  • b
  • s
  • ← 1973
  • 1974
  • 1975 →