Resolusi 1166 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

  •  Tiongkok
  •  Prancis
  •  Rusia
  •  Britania Raya
  •  Amerika Serikat
Anggota tidak tetap
  •  Bahrain
  •  Brasil
  •  Kosta Rika
  •  Gabon
  •  Gambia
  •  Jepang
  •  Kenya
  •  Portugal
  •  Slovenia
  •  Swedia

Resolusi 1166 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 13 Mei 1998. Usai mengulang Resolusi 827 (1993), DKPBB mendirikan ruang pengadilan ketiga di Pengadilan Pidana Internasional untuk bekas Yugoslavia (International Criminal Tribunal for the former Yugoslavia, ICTY).[1]

Referensi

  1. ^ "Council decides to establish third trial chamber of International Criminal Tribunal for former Yugoslavia". United Nations. 13 May 1998. 

Pranala luar

  • Text of the Resolution at undocs.org
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Resolusi 1166 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa