Resolusi 1218 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

  •  Tiongkok
  •  Prancis
  •  Rusia
  •  Britania Raya
  •  Amerika Serikat
Anggota tidak tetap
  •  Bahrain
  •  Brasil
  •  Kosta Rika
  •  Gabon
  •  Gambia
  •  Jepang
  •  Kenya
  •  Portugal
  •  Slovenia
  •  Swedia

Resolusi 1218 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 22 Desember 1998. Usai mengulang seluruh resolusi seputar situasi di Siprus, DKPBB menyerukan proses damai atas sengketa Siprus dan menyerukan agar kedua belah pihak bekerjasama dengan Sekjen.[1]

Referensi

  1. ^ "Security Council requests compliance with objectives of Secretary-General's good offices mission in Cyprus". United Nations. 22 December 1998. 

Pranala luar

  • Text of the Resolution at undocs.org
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Resolusi 1218 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa