Resolusi 135 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Tiongkok (ROC)
- Prancis
- Britania Raya
- Amerika Serikat
- Uni Soviet
Anggota tidak tetap
- Argentina
- Ceylon
- Ekuador
- Italia
- Polandia
- Tunisia
Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 135, yang diadopsi pada 27 Mei 1960. Setelah pertemuan gagal antara para kepala negara Prancis, Republik Sosialis Uni Soviet, Britania Raya dan Amerika Serikat. Dewan merekomendasikan pemerintahan-pemerintahan tersebut untuk mencari solusi terhadap masalah internasional yang ada dengan bernegosiasi atau memakai alat perdamaian lain sesuai yang diatur dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Referensi
- Text of the Resolution at undocs.org
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Resolusi 135 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa