Resolusi 135 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

  •  Tiongkok (ROC)
  •  Prancis
  •  Britania Raya
  •  Amerika Serikat
  •  Uni Soviet
Anggota tidak tetap
  •  Argentina
  •  Ceylon
  •  Ekuador
  •  Italia
  •  Polandia
  •  Tunisia

Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 135, yang diadopsi pada 27 Mei 1960. Setelah pertemuan gagal antara para kepala negara Prancis, Republik Sosialis Uni Soviet, Britania Raya dan Amerika Serikat. Dewan merekomendasikan pemerintahan-pemerintahan tersebut untuk mencari solusi terhadap masalah internasional yang ada dengan bernegosiasi atau memakai alat perdamaian lain sesuai yang diatur dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Referensi

  • Text of the Resolution at undocs.org
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Resolusi 135 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa