Resolusi 153 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

  •  Tiongkok (ROC)
  •  Prancis
  •  Britania Raya
  •  Amerika Serikat
  •  Uni Soviet
Anggota tidak tetap
  •  Argentina
  •  Ceylon
  •  Ekuador
  •  Italia
  •  Polandia
  •  Tunisia

Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 153, diadopsi pada 23 Agustus 1960. Setelah Republik Gabon mengajukan keanggotaan di Perserikatan Bangsa-Bangsa, Dewan tersebut merekomendasikan kepada Majelis Umum agar Republik Gabon diterima.

Referensi

  • Text of the Resolution at undocs.org
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Resolusi 153 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa