Resolusi 137 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

  •  Tiongkok (ROC)
  •  Prancis
  •  Britania Raya
  •  Amerika Serikat
  •  Uni Soviet
Anggota tidak tetap
  •  Argentina
  •  Ceylon
  •  Ekuador
  •  Italia
  •  Polandia
  •  Tunisia

Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 137, yang diadopsi pada 31 Mei 1960, bertepatan dengan masa bela sungkawa atas kematian Hakim Sir Hersch Lauterpacht pada 8 Mei. Dewan tersebut memutuskan bahwa sesuai dengan Statuta Dewan, kelowongan yang terjadi dalam Mahkamah Internasional akan diselesaikan lewat sebuah pemilihan di Majelis Umum yang akan diadakan pada sesi kelima belas dari badan tersebut.

Resolusi tersebut diadopsi tanpa pemungutan suara.

Referensi

  • Text of the Resolution at undocs.org
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Resolusi 137 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa