Resolusi 1503 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Tiongkok
- Prancis
- Rusia
- Britania Raya
- Amerika Serikat
Anggota tidak tetap
- Angola
- Bulgaria
- Chili
- Kamerun
- Spanyol
- Jerman
- Guinea
- Meksiko
- Pakistan
- Syria
Resolusi 1503 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 28 Agustus 2003. Dalam resolusi tersebut, DKPBB memutuskan untuk membagi tugas-tugas jaksa Pengadilan Pidana Internasional untuk bekas Yugoslavia (ICTY) dan Pengadilan Pidana Internasional untuk Rwanda (ICTR) yang sebelumnya diurus oleh satu pelaksana, Carla Del Ponte, sejak 1999.[1]
Referensi
- ^ "Security Council splits prosecutorial duties for Rwanda, Yugoslavia tribunals". United Nations. 28 August 2003.
Pranala luar
- Text of the Resolution at undocs.org
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Resolusi 1503 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa