Resolusi 338 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Tiongkok
Prancis
Britania Raya
Amerika Serikat
Uni Soviet
Anggota tidak tetap
Australia
Austria
Guinea
Indonesia
India
Kenya
Panama
Peru
Sudan
Yugoslavia
Tiga baris Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 338, yang diadopsi pada 22 Oktober 1973, menyerukan gencatan senjata dalam Perang Yom Kippur sejalan dengan usulan bersama oleh Amerika Serikat dan Uni Soviet. Resolusi tersebut mendorong bahwa gencatan senjata diberlakukan dalam 12 jam adopsi resolusi tersebut.
Referensi
Pranala luar
- Text of the Resolution at undocs.org