Resolusi 341 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

  •  Tiongkok
  •  Prancis
  •  Britania Raya
  •  Amerika Serikat
  •  Uni Soviet
Anggota tidak tetap
  •  Australia
  •  Austria
  •  Guinea
  •  Indonesia
  •  India
  •  Kenya
  •  Panama
  •  Peru
  •  Sudan
  •  Yugoslavia

Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 341, diadopsi pada 27 Oktober 1973. Menyusul laporan Sekjen soal implementasi Resolusi 340, DKPBB memutuskan agar Pasukan Penjaga Perdamaian akan dikerahkan selama periode enam bulan dan akan diperpanjang setelah itu jika DKPBB mengkehendakinya.

Resolusi tersebut diadopsi dengan 14 suara banding nol, dengan Republik Rakyat Tiongkok tak ikut serta dalam jajak pendapat.

Lihat pula

Referensi

  • Text of the Resolution at undocs.org
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Resolusi 341 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
  • l
  • b
  • s
  • ← 1972
  • 1973
  • 1974 →