Resolusi 1534 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

  •  Tiongkok
  •  Prancis
  •  Rusia
  •  Britania Raya
  •  Amerika Serikat
Anggota tidak tetap
  •  Aljazair
  •  Angola
  •  Benin
  •  Brasil
  •  Chili
  •  Spanyol
  •  Jerman
  •  Pakistan
  •  Filipina
  •  Rumania

Resolusi 1534 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 26 Maret 2004. Dalam resolusi tersebut, DKPBB menyerukan agar Pengadilan Pidana Internasional untuk bekas Yugoslavia (International Criminal Tribunal for the former Yugoslavia, ICTY) dan Pengadilan Pidana Internasional untuk Rwanda (International Criminal Tribunal for Rwanda, ICTR) untuk merampungkan seluruh kegiatan pengadilan sampai akhir 2008.[1]

Referensi

  1. ^ "Security Council calls on tribunals for Yugoslavia, Rwanda to review caseloads, take other steps to complete trial activities by 2008". United Nations. 26 March 2004. 

Pranala luar

  • Text of the Resolution at undocs.org
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Resolusi 1534 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa