Resolusi 1557 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Tiongkok
- Prancis
- Rusia
- Britania Raya
- Amerika Serikat
Anggota tidak tetap
- Aljazair
- Angola
- Benin
- Brasil
- Chili
- Spanyol
- Jerman
- Pakistan
- Filipina
- Rumania
Resolusi 1557 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 12 Agustus 2004. Usai mengulang resolusi-resolusi sebelumanya seputar Irak, DKPBB memperpanjang masa penugasan Misi Bantuan Perserikatan Bangsa-Bangsa di Irak (United Nations Assistance Mission in Iraq, UNAMI) selama dua belas bulan berikutnya.[1] Resolusi tersebut dirancang oleh Britania Raya dan Amerika Serikat.[2]
Referensi
Pranala luar
- Text of the Resolution at undocs.org
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Resolusi 1557 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa