Resolusi 1549 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

  •  Tiongkok
  •  Prancis
  •  Rusia
  •  Britania Raya
  •  Amerika Serikat
Anggota tidak tetap
  •  Aljazair
  •  Angola
  •  Benin
  •  Brasil
  •  Chili
  •  Spanyol
  •  Jerman
  •  Pakistan
  •  Filipina
  •  Rumania

Resolusi 1549 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 17 Juni 2004. Usai mengulang seluruh resolusi sebalumnya seputar situasi di Liberia, DKPBB membentuk kembali panel pakar untuk memberlakukan sanksi internasional terhadap Liberia.[1]

Referensi

  1. ^ "Security Council re-establishes panel monitoring Liberia sanctions". United Nations. 17 June 2004. 

Pranala luar

  • Text of the Resolution at undocs.org
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Resolusi 1549 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa