Resolusi 833 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Tiongkok
- Prancis
- Rusia
- Britania Raya
- Amerika Serikat
Anggota tidak tetap
- Brasil
- Tanjung Verde
- Djibouti
- Spanyol
- Hungaria
- Jepang
- Maroko
- Selandia Baru
- Pakistan
- Venezuela
Resolusi 833 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 27 Mei 1993. Usai mengulang resolusi-resolusi 687 (1991), 689 (1991), 773 (1992) dan 806 (1993) selain laporan Sekjen Boutros Boutros-Ghali, DKPBB meneruskan penugasan Komisi Demarkasi Perbatasan Irak-Kuwait Perserikatan Bangsa-Bangsa.[1]
Referensi
Pranala luar
- Karya yang berkaitan dengan Resolusi 833 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa di Wikisource
- Text of the Resolution at undocs.org