Resolusi 839 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

  •  Tiongkok
  •  Prancis
  •  Rusia
  •  Britania Raya
  •  Amerika Serikat
Anggota tidak tetap
  •  Brasil
  •  Tanjung Verde
  •  Djibouti
  •  Spanyol
  •  Hungaria
  •  Jepang
  •  Maroko
  •  Selandia Baru
  •  Pakistan
  •  Venezuela

Resolusi 839 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 11 Juni 1993. Setelah mengulang kembali resolusi-resolusi sebelumnya tentang topik tersebut, Dewan memperpanjang penugasan Pasukan Penjaga Perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa di Siprus dengan periode tambahan, sekarang berakhir pada 15 Desember 1993.

Referensi

  • Text of the Resolution at undocs.org
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Resolusi 839 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa