Resolusi 861 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Tiongkok
- Prancis
- Rusia
- Britania Raya
- Amerika Serikat
Anggota tidak tetap
- Brasil
- Tanjung Verde
- Djibouti
- Spanyol
- Hungaria
- Jepang
- Maroko
- Selandia Baru
- Pakistan
- Venezuela
Resolusi 861 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 27 Agustus 1993. Usai mengulang Resolusi 841 (1993) dan menyambut perjanjian antara Presiden Haiti dan Kepala Komandan Angkatan Bersenjata Haiti, DKPBB menangguhkan sanksi internasional terhadap Haiti.[1]
Referensi
Pranala luar
- Karya yang berkaitan dengan Resolusi 861 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa di Wikisource
- Text of the Resolution at undocs.org