Resolusi 883 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Tiongkok
- Prancis
- Rusia
- Britania Raya
- Amerika Serikat
Anggota tidak tetap
- Brasil
- Tanjung Verde
- Djibouti
- Spanyol
- Hungaria
- Jepang
- Maroko
- Selandia Baru
- Pakistan
- Venezuela
Resolusi 883 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 11 November 1993. Usai mengulang resolusi-resolusi 731 (1992) dan 748 (1992), DKPBB menyatakan bahwa Libya tak menaati resolusi-resolusi sebelumnya dan memberlakukan sanksi internasional tambahan terhadap negara tersebut.[1]
Referensi
Pranala luar
- Karya yang berkaitan dengan Resolusi 883 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa di Wikisource
- Text of the Resolution at undocs.org