Resolusi 891 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Tiongkok
- Prancis
- Rusia
- Britania Raya
- Amerika Serikat
Anggota tidak tetap
- Brasil
- Tanjung Verde
- Djibouti
- Spanyol
- Hungaria
- Jepang
- Maroko
- Selandia Baru
- Pakistan
- Venezuela
Resolusi 891 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 20 Desember 1993. Usai mengulang resolusi-resolusi 812 (1993), 846 (1993) dan 872 (1993) perihal situasi di Rwanda, DKPBB menyatakan bahwa keberadaan Misi Pengamat Perserikatan Bangsa-Bangsa Uganda–Rwanda (United Nations Observer Mission Uganda–Rwanda, UNOMUR) telah berkontribusi terhadap stabilitas kawasan tersebut dan memperpanjang masa penugasannya selaam enam bulan tambahan.[1]
Referensi
Pranala luar
- Karya yang berkaitan dengan Resolusi 891 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa di Wikisource
- Text of the Resolution at undocs.org