Resolusi 873 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Tiongkok
- Prancis
- Rusia
- Britania Raya
- Amerika Serikat
Anggota tidak tetap
- Brasil
- Tanjung Verde
- Djibouti
- Spanyol
- Hungaria
- Jepang
- Maroko
- Selandia Baru
- Pakistan
- Venezuela
Resolusi 873 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 13 Oktober 1993. Usai mengulang resolusi-resolusi 841 (1993), 861 (1993), 862 (1993) dan 867 (1993), DKPBB menyatakan gangguan berkelanjutan terhadap kedatangan Misi Perserikatan Bangsa-Bangsa di Haiti dan kegagalan Angkatan Bersenjata Haiti untuk memegang pertanggungjawaban dan sehingga memberlakukan kembali sanksi internasional terhadap Haiti yang sebelumnya ditangguhkan.[1]
Referensi
Pranala luar
- Karya yang berkaitan dengan Resolusi 873 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa di Wikisource
- Text of the Resolution at undocs.org