Resolusi 846 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Tiongkok
- Prancis
- Rusia
- Britania Raya
- Amerika Serikat
Anggota tidak tetap
- Brasil
- Tanjung Verde
- Djibouti
- Spanyol
- Hungaria
- Jepang
- Maroko
- Selandia Baru
- Pakistan
- Venezuela
Resolusi 846 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 22 Juni 1993. Usai mengulang Resolusi 812 (1993) perihal situasi di Rwanda dan menyatakan laporan Sekjen Boutros Boutros-Ghali, DKPBB membentuk Misi Pengamat Perserikatan Bangsa-Bangsa Uganda–Rwanda (UNOMUR) untuk periode awal selama enam bulan.[1]
Referensi
Pranala luar
- Karya yang berkaitan dengan Resolusi 846 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa di Wikisource
- Text of the Resolution at undocs.org